
Denpasar - Provinsi Bali mencatat angka kasus kesembuhan Covid-19 sebanyak 458 orang sementara kasus terkonfirmasi positif 260 orang. Mereka terdiri dari 237 orang melalui Transmisi Lokal, 22 PPDN dan 1 PPLN) dan 10 orang Meninggal Dunia.
"Jumlah kasus secara kumulatif, Terkonfirmasi Positif 28.689 orang, Sembuh 24.999 orang (87,14%), dan Meninggal Dunia 750 orang (2,61%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.940 orang (10,25%)," ungkap Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran pers, Senin (8/2/2021).
Indra menambahkan, pada awal tahun 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali.
Ketentuan itu berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 9 – 22 Februari 2021.
SE mengatur tentang PPKM, juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. "Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun," demikian Indra. (rhm)