Denpasar
- Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster meminta pasangan usia subur agar menunda kehamilan saat pandemi Covid-19 karena hal itu bisa membahayakan keselamatan bayi maupun sang ibu.
Putri Koster menegaskan itu saat didampingi Kepala
Perwakilan BKKBN Bali Agus Putro Proklamasi. Dia terus menggaungkan bahaya
hamil di masa pandemi Covid-19 dalam bentuk imbauan.
Selain
protokol kesehatan, seorang ibu hamil yang imun tubuhnya menurun juga
wajib mengikuti protokol kehamilan. Hal ini disampaikan saat didaulat
sebagai narasumber radio talk show dengan tema "Peran Serta PKK Dalam
Menunda Kehamilan di Masa Pandemi Covid-19", di Radio Cassanova, Selasa
(21/7/2020).
PKK bergerak di tengah masyarakat luas dalam rangka membina kader untuk melindungi keluarga sebagai garda terdepan. Saat masa pandemi ibu rumah tangga memiliki peran ganda dalam melindungi keluarga khususnya suami dan anak-anaknya. Apalagi di saat masa pandemi Covid-19 seorang ibu akan memiliki tanggung jawabnya yang meningkat.
Datangnya wabah Covid-19 yang menyebabkan banyak pihak harus bekerja
dan beraktivitas lebih banyak dari rumah mengakibatkan semakin seringnya
pasangan suami-istri untuk berkumpul menghabiskan waktu bersama,
sehingga jumlah kehamilan tidak terhindari. Dari TP PKK terus berupaya
mensosialisasikan bahaya ibu hamil di masa pandemi ini.
Setiap orang
boleh saja hamil karena itu adalah haknya sebagai manusia dan warga
negara, tetapi sebaiknya jangan dululah hamil di masa pandemi, semua ini
untuk kebaikan dan keselamatan pasangan usia subur.
"Kami selaku
organisasi yang bersinergi dengan pemerintah meneruskan imbauan dari
Kepala BKKBN Pusat sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan
dan keselamatan kita semua, " ujar Putri.
Namun jika sudah terjadi kehamilan tentunya protokol kesehatan dan
protokol kehamilan harus diikuti.
"Hak warga untuk hamil dan hak
mengimbau oleh pemerintah harus tetap sejalan beriringan karena memiliki
makna dalam melindungi warga di daerahnya," kata Ny Putri Suastini
Koster selaku Ketua TP PKK Provinsi Bali.
Selain meneruskan sosialisasi untuk menunda kehamilan bagi pasangan usia
subur, Tim Penggerak PKK melalui kader-kadernya yang berada sampai ke
pelosok desa juga menyarankan agar kegiatan selama di rumah diisi dengan
kegiatan positif seperti bercocok tanam atau dengan hidroponik
mengaktifkan HATINYA PKK di halaman rumah agar ketersediaan pangan
keluarga tetap terjamin.
Melalui imbauan
agar menunda kehamilan namun bukan berarti membatasi atau menghambat
kehamilan, tetapi peran, kewajiban serta wewenang pemerintah untuk
melindungi warganya adalah hal mutlak yang harus dilakukan apalagi saat
ini wabah Covid-19 belum berakhir dan resiko dari kehamilan akan memberi
dampak bagi ibu yang sedang mengandung.
Dengan resiko yang tanggung
sendiri kehamilan saat pendemi juga mengharuskan seseorang yang sedang
mengandung untuk lebih ekstra memberikan perhatian terhadap jabang bayi
di perutnya.
"Kami melakukan tugas sebaik-baiknya adalah untuk
masyarakat, suksesnya kita bersama ada yang mengimbau ada yang
mentaati," tegasnya.
Calon kakek-nenek juga
disarankan untuk menunda keinginan untuk momong cucu di masa pandemi
agar pasangan usia subur tidak merasa tertekan untuk memenuhi keinginan
orangtuanya.
Kepala Perwakilan BKKBN Bali Agus Putro Proklamasi mengingatkan, jangan ada kehamilan yang tidak terduga di usia muda saat pandemi
Covid-19 ini. BKKBN dalam tugasnya melakukan gerakan wajib BKKBN di
lapangan dalam program Bangga Kencana (pembangunan keluarga kependudukan
dan keluarga berencana), pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga
berencana.
Kependudukan keluarga berencana, khusus krama Bali, diajak
untuk memantau pasangan usia subur, konsolidasi penyediaan alat
kontrasepsi. Karena sesuai alur kebijakan yang menjadi visi misi
Presiden RI, BanggaKencana langsung di lapangan (petugas lapangan)
melalui Dinas Kependudukan Keluarga Berencana.
Kepala BKKBN Pusat Asto Wardoyo, mengimbau agar perempuan menunda
kehamilan, tidak ada perempuan yang hamil di luar dugaan saat masa
pendemi dan jangan ada kehamilan terencana.
Imbauan ini dikeluarkan
berkaitan bahaya ibu hamil akibat imun ibu hamil yang akan menurun,
protokol kesehatan yang akan sangat mempengaruhi protokol ibu hamil yang
disebabkan kunjungan K1-K4 harus sesuai dengan protokol kehamilan.
Karena paramedis juga fokus kepada pasien Covid-19. Sehingga untuk
kunjungan pemeriksaan ibu hamil harus melalui perjanjian bertemu dulu
dengan dokter kandungan agar tidak terlalu lama menunggu di areal
tunggu, sedangkan setelah pemeriksaan ibu hamil juga harus segera
pulang.
Apabila kehamilan sudah terlanjur
terjadi, maka protokol kehamilan yang harus dijalani juga harus lebih
ketat dengan berbagai upaya salah satunya saat melakukan kunjungan K1
(kontrol) sampai dengan K4 (kontrol) harus dengan janji dokter,
standarisasi makanan bergizi yang harus di konsumsi lengkap serta
mengikuti persalinan yang berbeda dengan prosedur yang sudah ditentukan
(klasifikasi III). Sedangkan persalinan caesar harus dilakukan di rumah
sakit.
Dari data yang tercatat di Perwakilan BKKBN Bali penggunaan alat
kontrasepsi oleh masyarakat Bali menduduki nomor ke-14 dari 34 provinsi
se-Indonesia, tercatat mulai dari saat wabah pandemi dan sosialisasi
penundaan kehamilan dilakukan hingga tanggal 29 Juni lalu, penggunaan
alat kontrasepsi mengalami peningkatan dari target 4.416 menjadi 4.864.
Sedangkan tingkat kehamilan dari periode bulan April-Mei mengalami
penurunan dari 2,29% menjadi 2,01% dan jumlah ibu hamil dari 18 ribu
mengalami penurunan sebanyak 400 menjadi 17.600 orang. (rhm)