![]() |
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini memberikan keterangan pers/ist |
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda, menyampaikan pengungkapan kasusnya di Lobi Polres Karangasem. Senin (13/4/2020).
Satu pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Karangasem. Tersangka berinisial IKTES alias T asal Desa. Tianyar, Kubu, Karangasem diamankan dibekuk pada Rabu (1/4/2020) lalu.
Suarniti mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika. Anggota Unit Lidik Sat Res Narkoba Polres Karangasem yang dipimpin Kanit I, Ipda I Nyoman Budiana langsung melakukan penangkapan.
”Satu tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip bening yang didalamnya bersis serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan rincian paket 1 brutto : 0,24 gram, netto 0,08 gram, paket 2 brutto 0,34 gram, netto 0,18 gram dan paket 3 brutto 0,30 gram, netto 0,14 gram.
"Total keseluruhan berat brutto 0,88 gram, netto 0,40 gram," sebutnya. IKTES alias T diamankan saat sedang berada di kamar rumahnya Desa. Tianyar, Kubu, Kab. Karangasem, sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari penggeledahan petugas mendapati barang bukti dugaan tindak pidana narkotika berupa 3 paket narkotika jenis shabu, 1 bong (alat hisap), korek api gas, pipa kaca, potongan pipet sudah di potong pendek dan 2 buah plastik bening kosong yang masing-masing terdapat lakban warna hitam.
Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). (nik)