
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayogai dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana mengatakan, lima orang ini yang berasal dari luar Bali ini dan telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan.
Guna memberikan efek jera pihaknya masih memikirkan langkah apa yang akan diberikan. Untuk tindakan selanjutnya pihaknya menyerahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut
Sayoga, menambahkan semua anak punk tersebut masih belia, baru belasan tahun. Bahkan satu di antaranya adalah perempuan. “Kami amankan mereka di Jalan Bung Tomo, selanjutnya akan diproses dan dipulangkan ke daerah asalnya.
Penertiban dilakukan rata-rata mereka sedang mengamen di pinggir jalan dan di lampu merah. Sedangkan kegiatan tersebut mengganggu ketertiban umum, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum Kota Denpasar.
Sehingga anggotanya menggiring mereka ke kantor Satpol PP untuk didata terlebih dahulu. Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pemantuan dan penertiban. Dengan demikian Kota Denpasar akan bebas dari pengamen atau anak punk. (riz)