![]() |
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan membeber barang bukti dan tersangka kasus narkoba/ist |
Satnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali mengungkap Pelaku Narkoba selama dua minggu dengan jumlah kasus 8 (delapan) dan 11 (sebelas) tersangka,
"Mereka berperan sebagai bandar dan kurir," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat dan Kasubbag Humas dalam keterangan resminya, Rabu (15/1/2020).
Disebutkan, empat tersangka masih dibawah umur, mereka ada yang lulusan SMK dan SD tersebut ditugaskan sebagai kurir, membungkus dan menempel narkoba.
Kesebelas pelaku diamankan di wilayah Polresta Denpasar diantaranya Harmanto (33), Narayana (23), Sumiarta (23) Rohmasn (35), Amir (36) Parwata (27) Bambang (38).
Sementara pelaku anak anak masing masing berinisial AB (16), DB (13), GN (14) dan SJ (16) dengan barang bukti yang berhasil diamankan polisi shabu 2.78 ons, ekstasi 1.548 butir.
“Tiga orang sebagai residivis bernama Parwata, Narayana dan Harmanto,” Kata Kombes Ruddi.
Mereka dijerat pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10000 jiwa. (riz)