![]() |
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta membeber pengungkapan kasus narkoba/foto:Humas |
Keenam pelaku pengedar tersebut ditangkap pada 10 November 2018 lalu didua tempat yang berbeda. Para pelaku pengedar barang haram tersebut yaitu masing masing S. A (24), RA (23), M. P (20) dan M. W (22) ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Pedungan Denpasar Selatan dengan 10 paket Sabhu siap edar seberat 3,97 gram.
Sementara dua pelaku lainnya adalah H. A (39) dan M. A (38) ditangkap di Jalan Pulau Misol Banjar Sumuh Denpasar Barat dengan barang bukti 11 paket sabhu seberat 38,27 gram. Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta membeber pengungkapan kasus dalam sepekan terakhir, saat konferensi pers, Kamis (15/11/2018).
"Keenam pelaku merupakan satu jaringan yang direkrut oleh salah satu napi di LP di Bali," bebernya. Pihaknya masih mendalami, keempat pelaku yang lebih dahulu ditangkap bekerjasama mengambil peran masing masing.
Para pelaku menjalankan peran mulai dari tukang pecah, serta berperan sebagai tukang tempel. Mereka baru empat hari menjalani profesi ini dimana keempat pelaku diberikan imbalan sekali tempel diupah Rp50 ribu.
Untuk pelaku H. A dan M. H adalah pasangan suami istri yang baru direkrut atasannya. Keduanya belum berhasil nengedarkan namun keburu di tangkap petugas dengan kepemilikan sabu.
"Kami akan terus memburu pengedar narkoba di wilayah hukum kami, begitu kami memperoleh informasi Kasat Narkoba dan anak buahnya langsung bertindak,tak ada ruang bagi narkoba," demikian Yudith. (rhm)